Islam Indonesia

Diberdayakan oleh Blogger.

Selamat Datang "Islamic Education"

Cari Blog Ini

Blogger templates


TAUHID 
Bentuk masdar dari kata wahhada-yuwahhidu-tauhidan. Artinya jika disebut kata bilangan satu, maka dia bilangan yang tidak dapat terbagi.
Secara bahasa artinya meng-Esakan. Menurut syariat meyakini keesaan Allah Subhanahu Wata’ala. Adapun yang disebut ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan tentang akidah atau kepercayaan kepada Allah dengan didasarkan pada dalil-dalil yang benar. Tidak ada yang menyamainya dan tak ada padanan bagi-Nya. Mustahil ada yang mampu menyamai-Nya.
Ibnu Taimiyah membagi tauhid menjadi tiga; Uluhiyah, Rububiyyah dan Asma’ wa al-Shifat.
Tauhid rububiyyah yaitu mengesakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam segala perbuatan dengan meyakini bahwa Allah yang menciptakan segenap makhluk-Nya. Dalilnya firman Allah dalam surat Az-Zumar ayat 62, surat al-Fatihah ayat 2, surat Hud ayat 6, dan seterusnya.
Tauhid uluhiyyah yaitu mengesakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam hal peribadatan, hanya beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan meniadakan peribadatan selain-Nya. Allah berfirman dalam surat Al-Isra’ ayat 22 yang artinya “Janganlah kamu mengadakan Tuhan yang lain di samping Allah, nanti engkau menjadi tercela dan terhina.”
Tauhid asma’iyah wa sifatiyah yaitu beriman dengan nama-nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sifat-sifat-Nya, sebagaimana yang diterangkan dalam al-Quran maupun as-Sunnah. Menurut apa yang pantas bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala tanpa menta’wilkan, tanpa menghilangkan makna atau sifat Allah dan tanpa mempersoalakan hakekat asma maupun sifat-Nya dengan bertanya bagaimana.
Allah berfirman dalam surat As-Syura ayat 11 yang artinya “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Namun sebagian kalangan menilai, pembagian tiga hal tersebut tidak dikenal semenjak jaman Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam.
AKHLAK
secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.
Akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk, berasal dari bahasa Arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat. Cara membedakan akhlak, moral, dan etika, yaitu dalam etika, untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolok ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam moral dan susila menggunakan tolok ukur norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung dalam masyarakat (adat istiadat), dan dalam akhlaq menggunakan ukuran Al Qur’an dan Al Hadis untuk menentukan baik-buruknya.
Kata akhlak diartikan sebagai suatu tingkah laku, tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara berulang-ulang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik, atau hanya sewaktu-waktu saja. Seseorang dapat dikatakan berakhlak jika timbul dengan sendirinya didorong oleh motivasi dari dalam diri dan dilakukan tanpa banyak pertimbangan pemikiran apalagi pertimbangan yang sering diulang-ulang, sehingga terkesan sebagai keterpaksaan untuk berbuat.  Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan terpaksa bukanlah pencerminan dari akhlak.
IBADAH
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]
Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
MUAMALAH
Bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, seperti perseroan, firma, yayasan dan negara. Badan hukum ini dalam hukum Islam disebut dengan nama asy-Syakhisiyyah al-I'tibariyyah. Contoh dari hukum Islam yang berhubungan dengan muamalah ini adalah jual beli, sewa menyewa, dan perserikatan.
Dalam bidang muamalah ini, pada mulanya juga tercakup masalah keluarga, seperti perkawinan dan perceraian. Akan tetapi, setelah terjadinya disintegrasi di dunia Islam, khususnya di zaman Turki Ustmani, maka terjadilah perkembangan pembagian fikih baru.

Bidang muamalah cakupannya dipersempit, sehingga masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum keluarga tak masuk lagi dalam pengertian muamalah. Muamalah tinggal mengatur permasalahan yang menyangkut hubungan seseorang dengan seseorang lainnya, dalam bidang ekonomi (seperti jual beli, sewa menyewa dan pinjam meminjam). Fikih muamalah dalam perkembangannya disebut juga fiqh al-mu'awadah.

Dalam fikih muamalah, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Misalnya, dalam melaksanakan hak dan bertindak, tindakan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Setiap orang yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, sekalipun tidak disengaja, akan diminta pertanggungjawabannya.

Pada setiap transaksi, terdapat beberapa prinsip dasar yang ditetapkan syarak. Pertama, setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang bertransaksi, kecuali transaksi yang jelas-jelas melanggar aturan syariat. Kedua, syarat-syarat transaksi itu dirancang dan dilaksanakan secara bebas namun bertanggungjawab.Ketiga, setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan keempat, syari' (pembuat hukum) mewajibkan agar setiap perencanaan transaksi dan pelaksanaannya didasarkan atas niat baik, sehingga segala bentuk penipuan dan kecurangan, dapat dihindari.




0 komentar: